Kelapa Dua Raya 189 Depok, Jawa Barat 16951 Indonesia
+(62) 856-93-010101 admin@geraidinar.com
Mon - Fri 8.30 - 16.00 National Holiday Closed

HARGA

GRAFIK DINAR

GRAFIK DINAR

INFO GERAI

HARI INI ADA CLIENT KAMI YANG INGIN MENJUAL DINAR LESS 1% SEBANYAK 660 DINAR, BAGI YANG BERMINAT SEGERA HUBUNGI KAMI, AKAN KAMI BERIKAN UNTUK PEMINAT PERTAMA.

JADWAL PELAYANAN Jam & Hari Kerja : 08.00 - 16.30 (BBWI) ; Senin - Jum'at (kecuali hari libur nasional). Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan hubungi di nomer SMS/WA 085693010101 Telp 0218718762 dan 0218719142

ARTIKEL TERBARU
Tuesday, October 03, 2023
Pasukan Penjaga Kebersihan Setelah sketsa yang saya buat untuk WTC (Waste To Charcoal) Mobile Unit akhir pekan lalu...
Tuesday, October 03, 2023
Alhamdulillah, Kita Menang! Apa hasilnya kalau inovasi-inovasi yang sering saya unggah di social media ini diuji oleh...
Thursday, January 05, 2023
Man and Machine Kebahagiaan seorang tukang insinyur adalah ketika dia bisa mewujudkan mesin rancangannya menjadi...
Friday, November 11, 2022
Introducing New Green Energy Commodity : Fueldust Di dunia energi baru terbarukan (EBT) dunia sudah mengenal apa yang...
Friday, November 11, 2022
Circular Energy Economy Salah satu kendala kita dalam menghadirkan energi bersih yang terjangkau adalah pencarian...
Friday, November 11, 2022
Distributed Waste to Energy and Chemical Bahwasanya sampah bisa diubah jadi listrik iru sudah menjadi pengetaahuan...
VIDEO TERBARU
DESKRIPSI
Melengkapi sejumlah posting saya sebelumnya tentang Local Fuel, video ini saya buat untuk menjelaskan pemikiran detilnya, bersama dengan rangkain teknologi-teknologi yang memungkinkan hadirnya Local Fuel ini di Indonesia saat ini.
VIDEO TERBARU

INTRO GREEN WAQF

VIDEO

EDUKASI WAKAF

VIDEO

LAUNCHING GREEN WAQF

VIDEO

PENDAFTARAN WAKAF TRAINING

VIDEO

Ada pelajaran yang membekas di benak saya dari guru saya dibidang ekonomi syariah Prof. Didin Hafiduddin dalam menyikapi berbagai hal yang kita temui di kehidupan sehari-hari kita – dalam hal muamalah maupun dalam hal Ibadah. Pedomannya sederhana menurut beliau yaitu untuk urusan ibadah – perhatikan yang diperintahkan dan dicontohkan oleh junjungan kita Muhammad Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Diluar yang diperintahkan dan dicontohkan ini – haram hukumnya dalam Ibadah. Sebaliknya dalam hal muamalah – perhatikan yang dilarang , diluar yang dilarang ini boleh hukumnya.

Ada pelajaran yang membekas di benak saya dari guru saya dibidang ekonomi syariah Prof. Didin Hafiduddin dalam menyikapi berbagai hal yang kita temui di kehidupan sehari-hari kita – dalam hal muamalah maupun dalam hal Ibadah. Pedomannya sederhana menurut beliau yaitu untuk urusan ibadah – perhatikan yang diperintahkan dan dicontohkan oleh junjungan kita Muhammad Rasulullah Sholallahu Alaihi Wa Salam. Diluar yang diperintahkan dan dicontohkan ini – haram hukumnya dalam Ibadah. Sebaliknya dalam hal muamalah – perhatikan yang dilarang , diluar yang dilarang ini boleh hukumnya.

 

Nah dalam menjawab banyak pertanyaan tentang kadar Emas dalam Dinar, kaidah yang kedua yang saya pakai karena ini lebih condong pada bab muamalah. Dalam berbagai buku fiqih yang saya baca, saya tidak menemukan satupun rujukan Ayat Al-Qur’an atau Hadits yang berbicara masalah kadar/karat emas ini.

 

Kalau toh ada pihak yang berusaha menjelaskan masalah ini, itu pendapat  yang bersangkutan yang bisa benar dan bisa pula salah. Sama juga dengan pendapat saya, bisa benar bisa salah.

 

Ulama kontemporer zaman ini Dr. Yusuf Al-Qaradawi –pun ketika secara panjang lebar membahas masalah Dinar dan Dirham dalam Kitab Fiqh Al Zakah (King Abdul Aziz University, 2000);  beliau tidak sedikitpun mengungkit masalah kadar emas dalam Dinar ini.

 

Beliau hanya mengungkit masalah beratnya yaitu Hadits Rasulullah Sholallahu Alaihi Wa Salam yang berbunyi kurang lebih  “ Timbangan mengikuti yang digunakan penduduk Mekah, Takaran mengikuti yang digunakan penduduk Madinah”.

 

Dari hadits Rasulullah Sholallahu Alaihi Wa Salam ini, dalam bahasannya Dr. Qaradawi menyimpulkan bahwa berat 1 Dinar atau 1 Mithqal adalah sama dengan 4.25 gram timbangan saat ini ; sedangkan berat 1 Dirham adalah 2.975 gram.

 

Kesimpulan yang antara lain didukung dengan hasil penimbangan Dinar yang diterbitkan pada jaman Khalifah Abdul Malik yang ada di musium ini ternyata juga sama beratnya dengan koin emas yang diterbitkan oleh kerajaan Byzantine.

 

Karena tidak adanya dalil yang mengatur masalah karat ini; maka saya menggunakan logika sejarah untuk memutuskan Dinar dengan kadar berapa yang disebar-luaskan oleh GeraiDinar. Perlu diingat bahwa GeraiDinar tidak membuat atau memproduksi Dinar sendiri – GeraiDinar hanya menyebar luaskan Dinar yang diproduksi oleh Mitra kita satu-satunya di Indonesia yaitu Logam Mulia – PT. Aneka Tambang, TBK.

 

Berikut adalah fakta-fakta sejarah yang dapat saya temukan:

 

  • Semasa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam masih hidup; beliau belum (memerintahkan ) mencetak Dinar Islam sendiri. Berarti Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menggunakan Dinar yang diproduksi oleh dunia diluar Islam.  Apa yang ada sebelum Islam atau diluar Islam kemudian juga digunakan oleh beliau, maka  ini menjadi ketetapan atau taqrir beliau – yang berati Dinar (uang emas) diluar Islam-pun boleh digunakan oleh umat Islam.
  • Dinar baru mulai dicetak di Kekhalifahan Islam pada jaman Kekhalifahan Mu’awiyah bin Abu Sufyan (41-60H) ; namun pada jaman itu uang emas dari luar Islam tetap juga digunakan bersama Dinar Islam.
  • Pada jaman Kekhalifahan Abdul Malik bin Marwan (75 H-76 H) barulah beliau melakukan reformasi finansial, dimana hanya Dinar dan Dirham Islam yang dipakai di Kekhalifahan.

 

 

Ketika koin emas digunakan untuk keperluan jual beli sehari-hari (sebagai alat tukar), maka dibutuhkan kekokohan (durability) yang tinggi –koin emas tersebut tetap dibuat dalam 22 karat. Sampai sekarang-pun koin emas American Eagle, British Britannias, South African Kruggerands tetap dibuat dalam 22 karat.

 

Demikian pula Dinar emas; yang diterbitkan di Malaysia oleh Islamic Mint Malaysia, di Dubai oleh e-Dinar dan di Indonesia oleh Logam Mulia juga menggunakan 22 karat karena intensinya memang Dinar emas ini suatu saat bisa menjadi Dinar emas yang aktif – yaitu sebagai alat tukar yang nyata.

 

Memang ada koin emas  yang saat ini diproduksi dalam 24 karat seperti Canadian Maples, Chinese Pandas dan Australian Nuggets, termasuk juga beberapa produksi Logam Mulia – tetapi koin-koin semacam ini tidak pernah dimaksudkan menjadi  alat tukar aktif.

 

Meskipun pendapat saya ini cenderung untuk menggunakan Dinar 22 karat karena intensinya suatu saat akan menjadi mata uang yang aktif digunakan sehingga dibutuhkan koin yang durable; maka konsisten dengan kaidah diatas – saya juga tidak bisa menyalahkan pihak-pihak yang menggunakan Dinar 24 karat, lha wong saya nggak ketemu dalil yang melarangnya kok – apa hak saya untuk menyalahkannya ?. Lebih jauh lagi, kalau Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam saja mau menggunakan koin emas yang diproduksi oleh orang-orang diluar Islam – masa koin emas yang disalurkan saudara kita se Iman kita tolak ?.

 

Yang penting kita harus jujur, kalau Dinar yang kita perkenalkan 22 karat – maka katakan demikian. Inilah sebabnya mengapa di sertifikat kita yang menyertai setiap koin Dinar – kita sebutkan kadar dan beratnya dengan jelas. Semata-mata untuk jujur dan transparan pada para pengguna.

 

Kalau Anda sempat ke toko-toko emas di Mekah atau Medinah dan nanya Dinar, maka Anda akan diambilkan dalam genggaman tangan beberapa keping Dinar – tanpa sertifikat. Orang percaya begitu saja mungkin karena di Mekah atau Medinah, tetapi tahukah Anda berapa kadar emasnya ? Anda hanya bisa tahu kadarnya kalau di tes dengan technology tinggi seperti technology XRay yang dimiliki oleh GeraiDinar dan Logam Mulia.

 

Lantas bagaimana bila di pasaran ada dua koin Dinar dengan karat yang berbeda ?. Saat ini tidak menjadi masyalah karena keduanya masih belum sepenuhnya aktif sebagai alat tukar; kedua koin lebih banyak berfungsi secara efektif sebagai store of value.

 

Bila keduanya akan mulai aktif sebagai alat tukar yang beredar di pasar, maka seperti kata  Ibnu Taimiyah – koin yang berkadar lebih tinggi akan dengan sendirinya menghilang dari pasar karena akan cenderung disimpan oleh pemiliknya atau diambil keuntungannya. Inilah mengapa di belahan dunia lainpun koin 24 karat memang tidak diarahkan untuk menjadi alat tukar yang aktif seperti yang saya berikan contohnya diatas.

 

Kelak pada waktunya kekhalifahan Islam berdiri tegak; Insyaallah semuanya mengikuti  satu standar yang sama – tetapi untuk saat ini belum ada yang berhak mengaku paling benar standarnya atau paling benar pemahamannya. Wallahu A’lam.