Kelapa Dua Raya 189 Depok, Jawa Barat 16951 Indonesia
+(62) 856-93-010101 admin@geraidinar.com
Mon - Fri 8.30 - 16.00 National Holiday Closed
Kafalah

Pada tulisan saya tanggal 17 Maret 2009 lalu saya menganjurkan agar kita tidak mengandalkan hutang dalam mengatasi krisis (ekonomi) atau membangun kekuatan ekonomi umat. Untuk kegiatan produktif, banyak solusi Islam yang lebih adil bagi kedua belah pihak seperti qirad atau mudharabah, musyarakah dan lain sebagainya.

 

Namun ada kalanya kita terpaksa harus berhutang untuk hal-hal yang bersifat dharurat dan memang tidak mungkin diatasi dengan aqad –aqad tersebut diatas. Contohnya adalah ketika terkena musibah keluarga sakit yang perlu biaya besar, kecelakaan, bencana alam, kebakaran, banjir dlsb.

 

Dalam kondisi terkena musibah seperti ini, orang yang sehari-harinya mampu-pun bisa jadi terpaksa harus berhutang. Pertanyaannya adalah kemana kita harus berhutang ketika kondisi memaksa kita untuk itu ?.

 

Di jalan-jalan, di koran-koran bahkan sering via sms para ‘pemberi pinjaman’ menawarkan jasanya dengan iming-iming tanpa jaminan, atau cukup dengan jaminan BPKB dan sejenisnya. Bukan hanya oleh lembaga keuangan kecil saja, tetapi hal demikian juga ditawarkan oleh bank-bank asing besar.

 

Motifnya apa mereka menawarkan pinjaman ke orang-orang yang sebenarnya tidak terlalu  membutuhkan pinjaman ini ?; tidak lain adalah kerena mereka berharap memiliki penghasilan dari bunga pinjaman alias riba.

 

Pinjaman-pinjaman semacam ini bukan merupakan solusi bagi kebutuhan dana dharurat seperti yang saya uraikan diatas. Pertama karena pinjaman mereka mencekik dari sisi bunganya dan kedua karena pinjaman ini berbasis riba yang mendatangkan dosa bagi pemberi dan penerimanya.

 

Karena permasalahan inilah kita melalui BMT Daarul Muttaqiin yang insyaallah beroperasi segera, ingin mengajak umat untuk membangun katup-katup penyelamat (safety valve) bersama yang motifnya dari awal adalah bukan mencari keuntungan tetapi semata mencari ridlo dan pertolonganNya.  Ini bukan ladang bisnis tetapi ladang amal sebagaimana hadits Rasulullah S.A.W : “…Bila seseorang memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akan memenuhi kebutuhannya. Bila seseorang membebaskan seorang muslim dari kesulitan, Allah akan membebaskan dia dari kesulitan pada akhir zaman…” (HR Bukhari Muslim).

 

Juga hadits lain yang senada : “ Allah menolong hambaNya selama hamba tersebut menolong saudaranya”.

 

Tidak ada imbalan duniawi apapun yang lebih menarik dibandingkan dengan imbalan yang dijanjikan Allah dalam dua hadits ini. Karena imbalan Allah jauh lebih menjanjikan, pinjaman dana darurat dari Daarul Muttaqiin tidak dikenakan biaya apapun apalagi biaya bunga yang jelas ribanya.

 

Lantas bagaimana kita akan menglola dana dharurat yang akan kita kumpulkan di Daarul Muttaqiin ini agar dana yang terkumpul tidak habis karena yang pinjam pada tidak mengembalikan pinjamannya atau sulit ditagih ?.

 

Pertama pinjaman hanya akan diberikan kepada saudara muslim kita yang kita yakini keimanan dan ketakwaannya. Urusan iman dan takwa ini memang bersifat ghaib yang hanya Allah yang tahu, kita hanya bisa melakukan assessment yang bersifat fisik dan kasat mata.

 

Bagi laki-laki (calon) peminjam, sholat jamaah di masjid (mushola kantor dlsb) yang antara lain akan menjadi indicator keimanan dan ketakwaannya. Bagi wanita (calon) peminjam – berjilbab dalam keseharian adalah standar minimalnya.

 

Logika yang kita bangun sederhana saja : Bila seseorang tidak takut kepada Allah – pasti dia tidak takut juga untuk tidak membayar hutang. Sebaliknya orang-orang yang takut kepada Allah, kemungkinan besar dia juga akan takut untuk tidak membayar hutang. Dia akan takut dengan hadits berikut :

 

“Telah didatangkan kepada Rasulullah SAW jenazah seorang laki-laki untuk disalatkan. Rasulullah SAW bertanya, “ Apakah dia mempunyau hutang ?”. Sahabat menjawab : Tidak. Maka beliau menshalatkannya. Kemudian dihadapkan lagi jenazah yang lain, Rasulullah-pun bertanya, “Apakah Dia Mempunyai Hutang ?” , Sahabat menjawab , ‘Ya’. Rasulullah berkata, “Shalatkanlah temanmu ini”  (Beliau sendiri tidak mau menshalatkannya). Lalu Abu Qatadah berkata, “Saya menjamin hutangnya, ya Rasulullah”. Maka Rasulullah-pun menshalatkan jenazah tersebut.” (HR. Bukhari).

 

Hadits tersebut diatas memberi kita dua pelajaran sekaligus; pertama hutang adalah masyalah yang sangat serius bagi seorang muslim. Dia harus bisa menyelesaikannya sendiri atau memperoleh dukungan orang lain untuk menyelesaikannya.

 

Kedua adalah adanya solusi Islam yang disebut Kafalah atau jaminan. Adanya mekanisme jaminan dari seorang Kafiil atau penjamin inilah pinjam-meminjam antara muslim yang satu dengan yang lain menjadi jauh lebih aman.

 

Mekanisme penggunaan Kafalah oleh seorang Kafiil inipula yang akan kita gunakan untuk mengamankan pinjaman-pinjaman dana dharurat yang akan kita salurkan melalui Daarul Muttaqiin.

 

Seorang Kafiil karena akan bertanggung jawab membayari hutang (calon) peminjam yang gagal bayar, tentu dia juga akan  sangat berhati-hati dalam memberikan jaminannya. Dia harus tahu siapa yang dijamin ini, ketaatannya dlsb. Seorang Kafiil juga harus bersedia dan ridlo mengorbankan hartanya bila memang diperlukan.

 

Dalam operasional BMT Daarul Muttaqiin, orang yang kita akui dapat menjadi seorang Kafiil antara lain adalah para pemilik account di Daarul Muttaqiin, pemilik account M-Dinar atau pemilik account Qirad. Mereka dapat menjadi penjamin maksimal sebesar account yang dimilikinya. Bila seorang jamaah membutuhkan dana yang besar diluar kemampuan seorang Kafiil menjaminnya, maka dia dapat mengumpulkan jaminan dari beberapa orang Kafiil sampai jaminannya mencukupi.

 

Dengan mekanisme penjaminan inilah maka saudara-saudara kita yang shaleh, taat namun kesulitan keuangan akan memperoleh solusi masalahnya relatif mudah karena teman-teman mereka yang selalu shalat berjamaah di Masjid atau Mushola kantor akan dengan mudah mau menjadi Kafiil baginya. Barangkali inilah salah satu makna kontemporer dari ayat “… Barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar ” (QS 65:2) dan “… Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS 65:4).

 

Sebaliknya orang-orang yang memiliki track record keislaman yang buruk, tidak sholat berjamaah rutin, tidak mau mengikuti perintah Allah untuk menutup auratnya dlsb. bukan menjadi target pasar kami meskipun yang bersangkutan memiliki potensi duniawi yang besar.

 

Pertanyaan berikutnya adalah dari mana dana yang akan kita pinjamkan ke saudara-saudara  kita yang taat tersebut kita peroleh ?. Pertama dana ini akan berasal dari dana infaq dari kita-kita yang memang kita peruntukkan khusus untuk dana bergulir dalam mengatasi kesulitan saudara-saudara kita yang taat.

 

Kedua karena BMT Daarul Muttaqiin juga memiliki kegiatan produktif dengan aqad Qirad/Mudharabah dlsb., maka dana dharurat juga akan berasal dari  penyisihan bagi hasil yang kita peroleh dari kegiatan-kegiatan produktif tersebut.

 

Semoga niat baik ini dimudahkan olehNya. Amin.