
Sama dengan kemungkaran besar lainnya seperti pelacuran , perjudian dan minuman keras , riba adalah kemungkaran besar yang usianya seusia sejarah manusia itu sendiri.
Juga jangan dikira di jaman Rasulullah SAW hidup tidak ada riba; ada riba saat itu dan justru itulah ditimbulkan larangannya. Demikian pula di jaman-jaman nabi sebelumnya, ada riba tetapi selalu dilarang.
Di jaman keemasan Islam sesudah Rasulullah SAW pun demikian. Pelaku-pelaku riba tetap ada di masyarakat meskipun itu terus dilarang.
Di jaman-jaman kekhalifahan, pedagang dimuliakan apalagi kalau pedagang ini dari jauh. Pedagang-pedagang antar kota ini dijamu sebagai tamunya kaum mukminin di kota tujuan.
Kepada mereka disediakan rumah-rumah singgah yang terbaik – Anda masih bisa melihat bekas-bekas rumah singgah ini bila Anda datang ke Damskus sekarang. Para pedagang luar kota ini belum boleh berdagang sebelum mengamati pasar selama tiga hari. Agar ketika mulai berjualan mereka tahu harga yang wajar , sehingga tidak dirugikan atau merugikan orang lain.
Lantas dimana posisi para rentenir ?, mereka beroperasi secara sembunyi-sembunyi dengan mencegat para pedagang dan orang-orang yang akan ke pasar – untuk menawarkan jasa ribawinya (seperti calo karcis kereta di musim lebaran). Bila ketahuan petugas pengawas pasar (hisbah) mereka ini dikejar-kejar dan lari tunggang langgang.
Dengan positioning sebagi produk yang tercela – karena dosa besar dan diperangi Allah dan RasulNya (QS 2:279) – maka meskipun para rentenir ini tidak bisa dihilangkan keberadaannya dalam masyarakat, pertumbuhan dan perkembangannya dicegah.
Lantas bagaimana positioning Riba di jaman ini ?; Meskipun selain di Al-Quran dan Hadits sudah sangat jelas, dan MUI-pun merasa perlu mengeluarkan fatwa khusus (I/2004) yang menyatakan bunga bank (termasuk bunga asuransi dan sejenisnya) adalah Riba – sampai saat ini tidak ada satu pihak yang berwenang pun di negeri ini yang mencegah kemungkaran yang sangat besar ini.
Bahkan timbul kesan riba dan pelakunya di ‘muliakan’. Kita bisa ambil contoh kejadian selama krisis finansial ini misalnya :
Saat ini ada beberapa pihak yang ‘sekarat’ di negeri ini; yang pertama adalah jutaan rakyat Indonesia yang ‘sekarat’ karena kebutuhan sehari-hari mereka berupa minyak tanah disuruh ditinggalkannya, tetapi penggantinya berupa gas tidak jelas keberadaannya.
Kedua adalah ratusan ribu buruh pabrik yang terancam kehilangan pekerjaan karena pabrik tempat kerjanya terancam bangkrut.
Ketiga adalah bank ribawi yang terancam bangkrut bukan karena krisis finasial global saja, tetapi juga karena mis-manajemen.
Dari tiga pihak yang sama-sama ‘sekarat’ tersebut, mana yang buru-buru diselamatkan pemerintah ? Ternyata yang ketiga yang mendapatkan perhatian dan upaya penyelamatan paling dahulu.
Positioning yang keliru tentang riba inilah yang mendorong perilaku ‘memuliakan’ riba bukan menghinakannya. Dari positioning riba yang keliru ini pula nahi mungkar terhadap kemungkaran yang sangat besar ini (sampai diperangi Allah dan rasulNya) tidak dilakukan.
Bagi saudara-saudaraku yang bekerja di bank (juga asuransi konvensional, pasar uang dan pasar modal), ada fatwa yang sangat bagus dari Dr. Yusuf Qaradhawi tentang ini. Intinya riba ini adalah sistemik, mengatasinya tidak harus serta merta Anda langsung keluar dari bank atau asuransi.
Namun selama Anda masih berada di dalamnya, Anda harus niatkan dengan sungguh-sungguh bahwa Anda akan gunakan segenap pengalaman , pengetahuan dan pengaruh Anda untuk memberikan alternatif system keuangan yang bebas riba. Untuk menunjukkan keseriusan niat Anda ini, Anda juga harus punya time-frame yang reasonable – jangan karena sudah memang harus pensiun baru meniatkan meninggalkan pekerjaan ribawi.
Selain itu banyak produk Anda yang bagus-bagus seperti jasa pembayaran/transfer uang yang sangat mudah dan cepat – asal dihilangkan unsur ribawinya, insyaallah produk bank semacam ini bagus untuk umat dan dapat dilanjutkan bahkan disempurnakan.
Semoga pada pergantian tahun Hijriyah kita tahun ini, kita bisa benar-benar meninggalkan riba. Kalau toh belum, minimal kita harus bisa mem-positioning-kan riba sebagai hal yang terlarang, hina dan diperangi Allah dan RasulNya.
Hanya ada dua pihak dalam ‘peperangan’ ini, Hizbullah dan Hisbussyithon . Tentu kita tidak ingin berada di barisan Hizbussyaithon - yang diperangi Allah dan RasulNya. Sebaliknya, kita ingin menjadi Hizbullah yaitu tentara Allah dan RasulNya dalam memerangi kemungkaran riba dan kemungkaran-kemungkaran lainnya.
Semoga kita tidak salah memilih…