Kemarin saya tertarik memelototi iklan pemerintah besar-besaran di berbagai media masa tentang pengurangan subsidi BBM. Bukan hanya naiknya harga bahan bakar dan berbagai kebutuhan lain yang menjadi perhatian saya tetapi juga cara-cara pemerintah memerangi kemiskinan.
Dalam iklannya tersebut pemerintah nampaknya sudah merasa puas dengan program pengentasan kemiskinan yang dsisebutnya sebagai “Program Sistemtis dan Simultan Untuk Masyarakat Miskin”. Program ini di-
design dengan istilah awam mungkin maksudnya adalah untuk mudah dipahami yaitu : “Diberi Ikan” maksudnya Bantuan Langsung Tunai (BLT) ; “Diajari Mancing” maksudnya pemberdayaan masyarakat dan “Dibantu untuk punya pancing dan perahu sendiri” maksudnya adalah Kredit Usaha rakyat (KUR).
Cukup lama saya merenung kok rasanya ada yang kurang dari program yang disebut “Sistematis” dan “Simultan” ini, orang awam-pun tahu rasanya ini tidak cukup. Banyak sekali hal lain yang harus dilakukan agar rakyat makmur.

Menurut saya sendiri yang paling mendasar yang kurang adalah ketersediaan pasar bagi rakyat kecil.
Pasar ini sangat penting bahkan dalam Islam dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW bagaimana pasar ini didirikan dan di kelola. Pasar juga merupakan salah satu roda penggerak kemakmuran bagi rakyat seperti dalam ilustrasi disamping. Tulisan pagi ini saya akan fokus di pasar – karena pentingnya masalah pasar ini.
Meskipun ada Hadits Rasulullah SAW. Yang diriwayatkan oleh Ibnu Majjah menyatakan bahwa
"Sembilan dari sepuluh pintu rizki umatku ada di perdagangan ", kenyataannya karena keterbatasan akses pasar hanya sebagian kecil saja rakyat Indonesia yang dapat bergerak leluasa di sektor perdagangan. Jadi pasar adalah kunci untuk membuka 9 dari 10 pintu rizky tersebut. Kalau pemerintah bener-bener mau memakmurkan rakyat, maka pemerintah tidak dapat mengabaikan masalah pasar ini.
Apabila saat ini Anda tinggal di Jakarta cobalah Anda keluar dari rumah Anda dan berjalan 1 km; lihatlah dikiri kanan – jalan yang Anda lalui. Anda akan terkejut dengan yang Anda temukan. Anda akan melihat warung-warung kecil yang sepi pembeli, dan tidak jauh dari situ para pemilik wara laba dari jaringan konglomerasi besar perlahan tetapi pasti mengambil alih sebagian besar belanja masyarakat.
Kemudian apabila para pemilik warung tersebut, berusaha ganti usaha, mau jualan kemana ia ?. Untuk bisa berdagang di Jakarta orang harus kaya dahulu karena menyewa tempat di mall, trade center, town square dlsb. mahal sekali. Apabila ingin berdagang di tempat-tempat umum pinggir jalan, tidak akan pernah bisa tenang berdagang karena setiap saat pihak ketertiban kota akan siap mengangkat dan mengobrak-abrik dagangan kita. Akhirnya timbul jurang pemisah yang semakin menganga, yang kaya semakin kaya dan yang miskinpun semakin miskin.
Apakah Islam punya solusi untuk masalah semacam ini ?. Jawabannya pasti punya !. Sebagai agama yang diturunkan untuk umat akhir zaman, tidak mungkin Islam tidak memiliki solusi bagi problem apapun yang terjadi saat ini maupun yang akan datang sampai hari kiamat. Kalau selama ini solusi tersebut belum ketemu, itu tentu karena kelemahan kita sendiri untuk memahami petunjuk Allah yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
Untuk masalah ekonomi, khususnya masalah pendirian dan pengelolaan pasar-pun kita harus kembali ke Sunnah Rasulullah SAW dan sunnah
Kulafa ur- Rasidhin. Lalu seperti apakah pasar yang ada di zaman Rasulullah SAW dan zaman-zaman keemasan Islam sesudahnya dikelola ?.
Rasulullah SAW sebagai
uswatun khasanah kita, telah memberikan contoh kongkrit bagaimana beliau menyiapkan pasar khusus bagi kaum muslimin meskipun saat itu sebenarnya sudah ada pasar yang dikuasai oleh kaum yahudi yaitu pasar Banu Qaynuqa’. Akan sulit prinsip-prinsip Islam ditegakkan dalam perdagangan apabila pasar ini dikuasai oleh umat yang lain. Pasar yang disiapkan oleh Rasulluah SAW ini termasuk hal-hal yang diprioritaskan di awal pembentukan sistem masyarakat Islam di Madinah agar kaum Muslimin bisa bermuamalah dan memenuhi kebutuhannya secara baik.
Rasulullah SAW juga terlibat langsung dengan mengajarkan perdagangan secara Islam di pasar, beliau memberi peringatan dan teguran apabila ada yang tidak mentaati aturan Islam dalam berdagang, beliau juga melakukan pengawasan langsung bahkan juga mengajarkan etika dalam perdagangan.
Rasullah SAW terlibat langsung dalam melindungi pedagang kecil atau pedagang dari desa dari cengkeraman tengkulak atau pedagang besar dari kota. Diriwayatkan oleh Tawus : Ibn Abbas berkata ,
” Rasulullah bersabda, ”Jangan pergi menemui kafilah perdagangan dalam perjalanan (untuk membeli barang sbelum kafilah perdagangan tersebut mengetahui harga pasar). Penduduk kota tidak boleh menjualkan barang milik penduduk desa ” . saya bertanya kepada Ibn Abbas, ”Apa maksudnya penduduk kota tidak boleh menjualkan barang penduduk desa ?” ia berkata, ”Dia tidak boleh menjadi perantara”. HR. Bukhari.
Setelah menyiapkan pasar untuk umatnya, pemimpin Islam juga harus membentuk lembaga yang mengawasi pasar (Hisbah) dan menunjuk petugas khusus (Muhtasib) untuk maksud tersebut. Bahkan di awal-awal Islam Muhtasib ini diperankan langsung oleh Rasulullah SAW yang kemudian karena kesibukan beliau akhirnya menunjuk Sa’id bin al-As bin Umayyah untuk menjadi Muhtasib di Mekah, dan menunjuk Umar bin Khattab menjadi Muhtasib di Madinah. Hal ini untuk menjaga agar prinsip perdagangan Islam dan larangan-larangannya benar-benar ditaati. Diantara prinsip-prinsip tersebut adalah :
1. Menjamin akses pasar yang bebas bagi siapa saja di dalam sistem ekonomi Islam sehingga terbuka kesempatan yang sama bagi para pelaku pasar, hal ini sejalan dengan larangan mencegat kafilah perdagangan di jalan sesuai hadits shahih Bukhari tersebut diatas. Untuk akses pasar agar tebuka seluasnya ini Umar bin Khattab berkata
” Pasar itu menganut ketentuan Masjid, barangsiapa datang dahulu di tempat duduk, maka tempat itu untuknya sampai ia berdiri dari situ atau pulang ke rumahnya atau selesai jual belinya”.2. Dipasar Islam tidak boleh menimbun barang melebihi kebutuhan sendiri. Diriwayatkan dari Yahya dari Malik bahwa dia mendengar Umar bin Khattab berkata
: ” Tidak ada yang boleh menimbun di pasar kita, barang siapa yang memiliki uang lebih ditangannya tidak boleh membeli lebih dari yang Allah tentukan lalu menimbunnya untuk mengambil keuntungan dari kita. Barang siapa yang dengan susah payah mendatangkan barang dari jauh (import) untuk kepentingan dirinya di musim dingin dan musim panas, dia itu tamunya Umar. Biarlah dia menjual atas kehendak Allah atau memakainya sendiri atas kehendak Allah ”. 3. Tidak boleh membanting harga untuk merusak pasar. Diriwayatkan dari Malik dari Yunus bin Yusuf dari Said Ibn al-Musayyab bahwa Umar bin Khattab melewati Hatab ibn Abi Baltaa yang sedang menjual barang dagangannya dibawah harga. Umar bin Khattab berkata kepadanya.
”Naikkan harga atau tinggalkan pasar kami”.4. Tida boleh menipu atau berkhianat sesuai Hadits Rasulullah SAW,
”Barang siapa menipu (mengecoh) bukanlah dari golongan kami” HR. Muslim dan lainnya.
5. Tidak boleh ada campur tangan yang mempengaruhi harga baik menurunkan harga ataupun menaikkannya – kecuali ada kedhaliman yang nyata. Dalam hal larangan mempengaruhi pasar untuk menurunkan harga ada Hadits Ashabus Sunan dengan perawi yang shahih, telah meriwayatkan dari Anas RA., ia berkata
:” Orang-orang berkata kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah, harga-harga barang naik (mahal), tetapkanlah harga untuk kami. Rasulullah SAW lalu menjawab, ‘Allahlah Penentu harga, Penahan, Pembentang, dan Pemberi rizki. Aku berharap tatkala bertemu Allah, tidak ada seorangpun yang meminta padaku tentang adanya kezaliman dalam urusan darah dan harta”. Kemudian untuk larangan menaikkan harga ada Hadits yang diriwayatkan oleh Ma’qil bin Yasar ketika menjelang ajalnya menyampaikan kepada orang-orang disekelilingnya,
“Dudukkanlah aku agar aku bisa ceritakan kepada kalian sesuatu dari Rasulullah SAW”. Lalu mereka mendudukkannya, kemudian Ma’qil berkata “Saya pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa ikut campur tentang harga-harga masyarakat Islam untuk meninggikannya, maka menjadi ketentuan Allah untuk mendudukkan dia pada tulang dari api mereka pada hari kiamat kelak” Kemudian Ma’qil ditanya, “Apakah engkau mendengar hal ini dari Nabi SAW ?”. Dia menjawab “Bukan hanya sekali dua kali” (HR. Ahmad, Thabrani, dan Hakim).
6. Pemenuhan kebutuhan pokok harus dijaga. Termasuk pendatangan barang dari negeri lain apabila memang diperlukan.
7. Semua proses perdagangan harus dilakukan secara terbuka, tidak boleh ada perjanjian-perjanjian rahasia dalam perdagangan.
8. Apabila ada barang yang sifatnya memang harus di supply secara monopoli (sekarang misalnya pasokan listrik dan minyak), maka penentuan harga harus pada tingkat keuntungan yang marginal.
9. Pedagang dari jauh harus dihormati karena mereka adalah tamunya kaum muslimin, mereka diberi kesempatan untuk mengetahui harga pasar yang wajar untuk barang dagangannya sebelum mulai jualan.
10. Tidak boleh menyembunyikan cacat barang.
11. Tidak boleh ada upaya-upaya pencegahan pemain baru masuk ke pasar, dan tidak boleh pula ada upaya untuk mendorong pemain pasar yang ada untuk keluar dari pasar – kecuali ada kecurangan yang terbukti.
Jadi mendirikan pasar untuk rakyat kemudian mengelolanya dengan adil inilah yang dibutuhkan oleh pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan. Dan untuk ini tidak harus dibutuhkan team ekonom yang bergelar serenceng untuk menyiapkan strategi pengentasan kemiskinan; cukup mengambil contoh saja dari
Uswatun Khasanah kita yaitu Rasulullah SAW.
Sulitkah ini ?, atau tidak cukupkah solusi Islam untuk zaman modern ini ? ataukah kita tidak yakin dengan solusi Islam ini ?.
Kalau kita mengaku Muslim tetapi meragukan solusi Islam – jangan-jangan kita yang dimaksud Allah dalam firmanNya berikut :
"Orang-orang Arab Badui itu berkata: "Kami telah beriman". Katakanlah (kepada mereka): "Kamu belum beriman, tetapi katakanlah: "Kami telah tunduk", karena iman itu belum masuk ke dalam hatimu dan jika kamu taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia tiada akan mengurangi sedikit pun (pahala) amalanmu; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah, mereka itulah orang-orang yang benar"(QS 49 :14-15) . Wallahu A’lam.
Labels: Hisbah, Muhtasib, pasar