Waktunya Bicara Dirham...
Seluruh pembahasan mengenai emas atau Dinar di blog ini, sebenarnya juga relevan dengan perak atau Dirham. Kedua mata uang ini Dinar dan Dirham sering disandingkan dalam hadits-hadits Rasulullah SAW, hal ini menunjukkan nilai penting keduanya sebagai alat pertukaran dan nilai tukar yang adil bagi kaum muslimin.
Nilai tukar uang Dinar dan Dirham juga diindikasikan oleh Rasulullah SAW dalam 2 hadits berikut :
”Kamu tidak berkewajiban mengeluarkan zakat emas hingga kepemilikanmu mencapai 20 dinar. Jika kamu memiliki emas 20 Dinar dan cukup satu tahun, zakatnya adalah setengah Dinar. Selebihya dihitung seperti itu dan tidak wajib zakat pada sesuatu harta hingga mencapai satu tahun” (HR. Ahmad, Abu daud, Baihaqi, dan dinyatakan sahih oleh Bukhari dan hadits hasan menurut al-Hafizh)
”Aku telah membebaskanmu dari zakat kuda dan budak. Karena itu, keluarkanlah zakat perak, yakni dari setiap empat puluh Dirham adalah sebanyak satu Dirham. Akan tetapi, tidak wajib mengeluarkan zakat jika banyaknya hanya mencapai 190. Jika jumlahnya telah cukup 200, kamu wajib mengeluarkan zakatnya sebanyak lima Dirham” (HR. Ash-Habus Sunan).
Dua hadits diatas mengindikasikan bahwa di zaman Rasulullah SAW harga Dinar setara dengan 10 Dirham, hal ini juga dikuatkan oleh hadits lain yang membahas masalah Diyah atau uang darah misalnya yang ditentukan sebesar 800 Dinar atau 8000 Dirham. Namun angka ini juga bukan angka mati karena harga keduanya secara independent berjalan terpisah mengikuti harga pasar. Di zaman Khalifah Umar bin Kattab misalnya pernah dicatat harga Dinar ke Dirham ini menjadi 1 Dinar setara 12 Dirham karena mengikuti perkembangan pasar seperti riwayat berikut ini :
Diriwayatkan oleh Abdullah ibn Amr ibn al-’As :” Nilai uang darah pada zaman Rasulullah SAW adalah delapan ratus Dinar atau delapan ribu Dirham, dan uang darah bagi ahlul kitab adalah separuh dari Muslim. Ia berkata : ini berlaku sampai Umar bin Khattab RA menjadi Khalifah dan dia berkata : catat ! Unta-unta menjadi berharga (mahal). Kemudian Umar menetapkan nilai uang darah berdasarkan bahwa barang siapa yang mimiliki uang emas (maka uang darah yang berlaku saat itu) senilai seribu Dinar, barang siapa memiliki uang perak maka senilai duabelas ribu Dirham, barang siapa memiliki ternak sapi maka senilai dua ratus ekor sapi, barang siapa memiliki ternak kambing maka senilai dua ribu ekor kambing, barang siapa memiliki barang dagangan baju resmi maka senilai dua ratus baju resmi. Kemudian beliau membiarkan uang darah bagi orang kafir dhimmi (yang dalam perlindungan) tetap, tidak menaikkan persentasenya dari ketentuan uang darah Muslim”. Riwayat Sunan Abu Daud
Dari ketentuan persamaan berat yang ditentukan oleh Umar bin Khattab bahwa 10 Dirham sama dengan berat 7 Dinar, karena berat 1 Dinar = 4.25 gram emas 22 karat maka berat 1 Dirham = (7*4.25)/10 = 2.975 gram.
Kemudian dari persamaan-persamaan tersebut kita juga bisa menghitung harga perak yang wajar terhadap emas dan sebaliknya yang mungkin juga akan tercapai di waktu yang akan datang dengan perhitungan berikut :
2.975 gr * 10 * harga perak = 4.25*1*22/24 * harga emas
harga perak = (4.25*1*22/24)/(2.975*10)*harga emas
harga perak = 0.131 * harga emas
harga emas = 7.64 *harga perak
(apabila angka 10 diganti angka 12 maka harga emas = 9.17 x harga perak)
Jadi harga emas bisa mencapai 7.64 kali sampai 9.17 kali harga perak. Kenyataannya saat ini harga emas mencapai 55 kali harga perak. Jadi dari sini bisa dilihat bahwa harga perak masih berpeluang naik menuju ke angka 7.64 kali sampai 9.17 kali tersebut. Angka ini akan sangat mungkin terjadi apabila perak benar-benar digunakan sebagai uang (Dirham) karena penggunaan perak untuk Dirham ini akan meningkatkan kebutuhan perak secara significant. Alasan lain peluang akan naiknya harga perak ini juga disebabkan oleh :
1. Kenaikan kebutuhan akan perak tidak bisa serta merta diimbangi dengan kenaikan produksi. Produksi perak lebih merupakan hasil samping dari produksi emas, tembaga, seng dan timbal.
2. Hasil produksi perak selama ini lebih banyak dikonsumsi untuk bahan baku industri (pembuatan film, industri elektronik dlsb), apabila ada kebutuhan lain misalnya untuk memproduksi uang Dirham maka otomatis akan menaikkan harga perak sampai harga yang jauh lebih tinggi dari harga perak sekarang.
Selain dua alasan tersebut, dari statistik harga emas dan perak lebih dari seratus tahun kita juga bisa melihat bahwa harga perak mempunyai korelasi yang sangat nyata dengan pergerakan harga emas maupun terhadap harga minyak. Terhadap harga emas, koefisien korelasi harga perak 106 tahun mencapai angka 0.835. Sedangkan terhadap harga minyak selama 60 tahun koefisien korelasi mencapai angka 0.830.
Terlepas bahwa perimbangan harga perak saat ini yang masih jauh lebih murah terhadap harga emas dibandingkan dengan perimbangan harga perak terhadap emas pada zaman Rasulullah SAW dan para sahabat, tidak berarti uang perak (Dinar) kurang berharga dibandingkan dengan uang emas atau Dinar. Karena kedua uang ini berbasis pada nilai riil bahan yang digunakan, maka nilainya masing-masing tentu terpengaruh oleh fluktuasi naik turunnya harga dari bahan yang digunakan tersebut. Sejauh naik turunnya harga bahan tersebut (yang berarti juga naik turunnya daya beli Dinar dan Dirham) berlangsung alami mengikuti hukum penawaran dan permintaan maka ini merupakan hal yang fitrah.



















