Gold Dinar to
Buy Dinar etc.
 
Daftar Harga Gerai Dinar
   09 - Sep - 2010 Jam 18 : 30  
  (Rupiah/Unit)
Item Jual Beli
Dinar/Dirham
Dinar 1,566,520 1,503,859
Dirham 21,000 20,160
Emas *
24 K 362,989 348,470
22 K 332,740 312,776
20 K 302,491 278,292
18 K 272,242 245,018
   
*Diluar Biaya Cetak

Catatan:
1. Penjelasan Harga Emas/Dinar di Gerai Dinar

2. Jam Transaksi : 07:00 - 17:00 BBWI (Kecuali Hari Libur)

GoldCheck; Emas Pro Pastikan dan Produktifkan

Thursday, July 17, 2008

Muzara’ah : Cara Islami Untuk Memproduktifkan Tanah dan Menghijaukan Bumi...

Bumi Gersang Dalam benak banyak orang kalau kita sebut kota Bandung, pertama yang terbayang kemungkinan besar adalah kota yang dingin (dibandingkan Jakarta) penuh pepohonan (karena dulu disebut kota bunga), hijau dlsb. Paling tidak itu yang selalu dibenak saya selama ini.

Persepsi ini berubah kemarin setelah kami amati secara lebih teliti sepanjang perjalanan dari mulai masuk tol Cipularang sampai masuk kota Bandung. Gersang, panas, kering, tidak produktif – inilah yang lebih banyak muncul di benak saya sekarang.

Kesan demikian mungkin wajar kalau kita habis melakukan perjalanan darat di padang pasir dari Mekah ke Medinah atau sebaliknya, namun mestinya ada yang salah apabila kesan ini timbul dari suatu perjalanan darat di negeri subur loh ji nawi – yang terkenal tongkat kayu dan batu-pun jadi tanamannya.

Namun alhamdulillah perjalanan kemarin adalah bersama Ustadz dan saudara-saudara saya se iman yang sholeh-sholeh, melihat kegersangan inipun kita bisa kembali ke tuntunan kita yang sempurna. Ketika saya tanyakan ke pak Ustadz adakah solusi Islam untuk memproduktifkan dan menghijaukan (kembali) bumi ini ?.

Pak Ustadz yang sangat resourcefull inipun langsung menjawab ada , yaitu antara lain dengan konsep Muzara’ah . Saya pun kemudian sempat menggali lebih jauh dari beliau tentang konsep ini, kemudian saya tambahkan bacaan dari kitab Fiqih Sunnah-nya Sayyid Sabiq dan Islamic Financial Jurisprudence-nya DR. Wahbah Zuhayli.

Hasilnya saya tulis disini sebagai konsep awal dan kemungkinan implementasinya di era teknologi informasi ini, siapa tahu ada pembaca yang bisa menyempurnakan dan kemudian mengamalkan konsep ini.

Secara etimologis, Muzara’ah adalah akad transaksi pengolahan tanah dan bagi hasil atas apa yang dihasilkannya.

Adapapun yang menjadi dorongan kita untuk menghidupkan Muzara’ah ini adalah hadits-hadits berikut :

“Tak ada bagi seorang muslim yang menanam tanaman atau membuka persawahan kemudian ada burung, atau manusia atau hewan ternak memakannya, kecuali baginya itu sedeqah” HR. Bukhari dan Muslim.

”Hendaknya seseorang diantara kalian memberikan tanahnya (untuk digarap), itu lebih baik daripada ia memungut bayaran tertentu”. HR Lima Perawi

Dalam kenyataan sehari-hari, banyak orang-orang ataupun institusi/perusahaan yang punya tanah-tanah yang luas tetapi tidak mau, tidak merasa butuh atau tidak mampu untuk mengolah tanahnya.

Bagi yang tidak mau dan tidak merasa butuh mengolah tanahnya, maka hendaklah dia sadar bahwa dalam pandangan Islam tanah tersebut bisa jadi sudah bukan miliknya lagi sebagaimana hadits sbb:

“Tanah-tanah lama yang pernah ditinggalkan maka menjadi milik Allah dan RasulNya, kemudian untuk kalian sesudah masa tersebut. Barang siapa yang membuka lahan (tanah) baru, maka tanah itu menjadi miliknya dan tidak memiliki hak lagi apabila selama tiga tahun diabaikannya” .

Jadi tanah-tanah menjadi gersang dan bumi menjadi tambah panas antara lain karena siapapun yang mengklaim memilikinya – telah mengabaikan tanah yang di klaimnya tersebut.

Lantas solusinya bagaimana agar dia tetap memilikinya ?; biarkanlah orang lain yang bisa mengolahnya – mengolah dengan bagi hasil. Muzara’ah inilah akad bagi hasilnya untuk pemilik tanah dan yang menggarapnya.

Praktek demikian dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat sesudahnya. Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW mempekerjakan penduduk Khaibar dengan upah sebagian dari biji-bijian dan buah-buahan yang bisa dihasilkan dari tanah Khaibar.

Nah sekarang kita sudah ada contoh dan rujukannya, lantas bagaimana kita dapat menerapkan konsep Muzaraah ini sekarang ?.

Sebenarnya sederhana, lha wong nggarap tanah orang ini kan sudah biasa dilakukan di desa-desa oleh orang yang tidak memiliki tanah sendiri. Hanya kalau praktek ini dibiarkan berjalan secara tradisionil, sebagian besar tanah tetap gersang dan tetap tidak tergarap – seperti sekarang.

Jadi harus ada praktek-praktek manajemen modern dan integrasi informasi sehingga sejumlah besar sumber daya dapat digerakkan untuk menggarap sejumlah besar tanah yang masih gersang karena ditelantarkan oleh pemiliknya.

Untuk ini diperlukan sejumlah ahli statistik pertanian, ahli agronomi, kehutanan, perkebunan, pemasaran hasil pertanian/perkebunan/kehutanan, ahli pembiayaan, ahli ekonomi syariah, ahli komputer dlsb.dlsb. Semua sumberdaya ini sebenarnya tersedia berlimpah di negeri ini – tinggal kita merangkaikannya saja.

Juga dengan permodalan, dari pengalaman GeraiDinar memperkenalkan Qirad – banyak ternyata sumber pendanaan yang bisa diakses tanpa harus bersentuhan dengan kapitalism atau pembiayaan yang mengandung eksploitasi dan riba.

Dalam benak saya selanjutnya, Insyaallah apabila program Muzaraah ini jalan para investor di Jakarta dapat melihat lewat Google Earth perkembangan tanaman mereka, para investor mengenal betul siapa pemilik tanah yang menyediakan tanah untuk digarapnya – bahkan akadnya adalah antara investor dengan para pemilik tanah langsung. Sehinggal ada keterikatan dan saling percaya yang lebih dari sekedar akad diatas kertas.

Dengan teknologi informasi yang ada kini, data-data perkembangan tanaman dimanapun berada akan dapat diikuti oleh pemiliknya baik melalui internet atau teknologi lainnya.

Agar tidak sekedar menjadi ilmu dan wacana insyaallah dalam konteks ide ini saya akan fokus pada integrasi sumber daya dan informasi, seperti penyediaan data tanah-tanah yang bisa digarap, data pemiliknya, data tanaman yang cocok, data pemasaran, data pemodal dan pada waktunya insyaallah juga data progress tanaman dari waktu ke waktu.

Sama dengan ide-ide saya yang lain, yang alhamdulillah sebagian sudah menjadi nyata setelah mendapat dukungn pembaca – semoga ide inipun dapat kita implementasikan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Amin.

Labels: ,

4 Comments:

Blogger Rahdian Wijaya said...

Assalaamu'alaikum,
Pak Iqbal,mungkin cara yang saya pakai bisa dipakai oleh pembaca yang lain.
Saya membeli tanah kosong dikampung saya, untuk itu saya tanami pohon jati sebagai investasi, namun karena saya tidak tinggal di kampung saya, maka tanaman jati tersebut saya titipkan ke penduduk setempat.
Imbalannya untuk yang dititipin adalah boleh menanam palawija yang tidak mengganggu tanaman jati dan panennya 100% untuk orang yang dititipin. Agar bernilai shadaqah maka orang yang dititipin diprioritaskan orang-orang yang layak mendapat shadaqah.
Semoga bermanfaat, amin.

July 17, 2008 1:23 PM  
Blogger agus said...

Saya sudah beberapa kali kirimkan pola bertanam jati unggul dari Koperasi Pegawai Kehutanan, harap bapak lihat kembali email saya beberapa hari/minggu yl. saya rasa dg. pola bagi hasil: investor 40% petani 25%, koperasi 15 %, pemilik tanah 10% dan desa 10 %, serta aqad/perjanjian yang jelas, pola bagi hasil ini sudah memenuhi syarat yang syariyyah. Seperti nash2 yang sering bapak sampaikan semuanya memenuhi syarat. Insya Allah. belum lagi dipandang dari kepentingan penghijauan/pelestrarian alam/pengurangan laju pertambahan tanah kritis/pemanasan global dll. Mohon dilihat kembali email2 saya ke Bapak, saya tunggu responnya, barangkali pola ini bisa lebih kita sempunakan dengan gagasan2 lain. Wallahua'lam.

July 17, 2008 3:41 PM  
Blogger praseae said...

hadis nabi memang mengatakan bahwa tanah yang diabaikan lebih dari 3 tahun akan kembali kepada hak Allah dan Rasul-Nya. tetapi bagaimanaa dengan kondisi saat ini bahwa ada sertifikat hak milik tanah. padahal di sisi lain, Alquran menyuruh kita memenuhi perjanjian antara kita. sertifikat tanah adalah perjanjian antara manusia juga. trims

July 17, 2008 11:21 PM  
Blogger M. Iqbal said...

Alhamdulillah banyak yang berkontribusi;

Untuk Pak Rahdian, mudah-mudahan pengalaman bapak bisa ditiru yang lain dan menjadi catatan amal kebaikan Bapak.

Untuk Pak Agus, maaf telat baca emailnya. Karena banyaknya email yang harus saya baca dan response sendiri - maka saya prioritaskan email yang sifatnya langsung ke saya. Sehingga email-email yang addressee-nya banyak di system kita dimasukkan email scam /junk.

Tetapi betul kalau cara yang bapak usulkan insyaallah juga baik, hanya usul saya hak pemilik tanah dinaikkan - karena 10% terlalu kecil sehingga pemiik tanah bisa jadi enggan merelakan tanahnya untuk digarap.

Untuk Pak Prasea; Memang inilah pak masalahnya. Hukum positif kita tidak sepenuhnya jalan sesuai Syariah. Seandainya tuntunan syariah yang dipakai rujukan maka hikmahnya adalah akan mendorong pemilik tanah memproduktifkan tanahnya.

Kalau dia tidak bisa mengolah sendiri bisa kerjasama dengan orang lain. Demikian pula bila dia tidak ada modal untuk mengolahnya - bisa mengundang yang punya modal dst.

Perjanjiian dan kerjasama yang harus ditaati adalah perjanjian yang menuju kebaikan dan ketakwaan; bukan perjanjian yang membawa pada kemaksiatan dan kerusakan.

Dengan mengatakan demikian bukan berarti saya menganjurkan untuk rame-rame mengambil tanah orang, tidak sama sekali.

Tetapi sebaliknya, bentuk syukur nikmat bagi pemilik tanah adalah memproduktifkannya - jadi saya ingin mengajak para pemilik tanah untuk mensyukuri nikmat yang dimilikinya dengan mengolah dan memproduktifkannya.

Kalau dia tidak tahu apa yang bisa diolah, tidak ketemu mitra yang bisa mengolahnya, tidak memiliki modal untuk mengolahnya, itulah yang kita nantinya usahakan bersama untuk mencari solusinya.

Wallhu A'alm.

Wassalam,

Iqbal

July 18, 2008 8:07 AM  

Post a Comment

Links to this post:

Create a Link

<< Home