Qirad Dalam Al-Sharf...
Tulisan ini saya khususkan pada saudari saya yang beranggapan jual beli uang adalah haram; karena manfaat tulisan ini untuk banyak pembaca yang lain naka lebih baik jawaban saya atas pertanyaannya saya ungkapkan untuk umum.
Pertama adalah mengenai jual beli uangnya dahulu; atau dalam Islam disebut Al- sharf . Banyak sekali dasar hukum yang menguatkan bahwa jual beli uang ini boleh dalam Islam - dengan syarat-syarat tertentu. Dewan Syariah Nasional (DSN) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan telah mengeluarkan fatwanya yaitu fatwa no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
Dalam fatwa tersebut DSN-MUI menghalalkan jual beli uang dengan dasar antara lain sbb:
Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)’ (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”.
Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: “(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”
Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: “Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
Ijma. Ulama sepakat (ijma’) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut antara lain :
1).Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2).Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3).Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4).Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Nah sekarang kita sudah tahu bahwa jual beli uang - asal dilakukan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan yang syar'i tersebut diatas adalah hukumnya boleh - atau halal.
Inilah indahnya agama ini, bayangkan kalau jual beli uang haram hukumnya - bagaimana kita bisa belanja di Arab Saudi waktu pergi haji atau umrah kalau ini dilarang ?.
Sesuatu hal yang halal diperdagangkan oleh seseorang, maka akan halal pula apabila dilakukan secara kerjasama oleh beberapa orang.
Contoh kerjasama ini adalah yang satu memiliki modal tetapi nggak tahu bagaimana memutarnya, yang lain memiliki kemampuan usaha tetapi modalnya terbatas - apa tidak boleh mereka bekerja sama untuk tujuan hal yang dihalalkan tersebut diatas ? tentu boleh. Bahkan dicontohkan dalam Islam antar lain dalam bentum Qirad atau Mudharabah.
Contoh sederhananya kalau saya membuka AL-Sharf di Mekkah dan Madinah untuk melayani jemaah haji/umrah dari Indonesia agar mereka mendapatkan layanan yang baik dan adil ketika menukarkan uangnya disana , apakah ini halal ? Insyaallah halal - kalau nggak halal tentu penukaran uang disana sudah pada ditutup oleh pemerintah Arab Saudi. Kemudian kalau modal saya terlalu sedikit untuk melaksanakan niat tersebut, kemudian saudara-saudara saya yang lebih banyak modalnya memodali saya dengan bagi hasil (Qirad/Mudharabah) - apakah ini tidak boleh ? tentu insyaallah juga boleh.
Demikian pula halnya dengan pencetakan Dinar; saat ini sudah sangat besar kebutughan masyarakat untuk memiliki mata uang yang adil - yaitu Dinar dan Dirham; tetapi upaya mencetak Dinar dan Dirham dalam jumlah besar ini terkendala oleh modal. Nah apakah tidak boleh saya mengumpulkan sedikit demi sedikit kekuatan modal umat - untuk secara bersama-sama mencetak uang Dinar dan Dirham kita ?. Tentu insyaallah inipun boleh, karena siapa yang berani mengharamkan apa yang di halalkan Allah melalui ayat dan hadits-hadits tersebut diatas ?.
Selain dasar hukum tersebut diatas, manfaat program Qirad untuk pencetakan Dinar ini sudah subhanallah dampaknya. Kalau sebelum ada program ini, pembeli satu Dinar hanya menggerakkan satu satuan ekonomi - yaitu tercetaknya satu keping Dinar. Maka dengan program Qirad, satu keping Dinar yang dijual ke Rupiah, kemudian Rupiahnya dipakai untuk mencetak keping Dinar berikutnya, dijual lagi ke Rupiah, dipakai mencetak keping Dinar berikutnya --- maka modal yang tadinya hanya cukup untuk mencetak satu keping Dinar - sekarang menjadi cukup untuk mencetak 6 sampai 12 Dinar lainnya...; inilah salah satu hikmahnya mengapa dalam Islam kekayaan harus berputar --jangan sampai harta itu hanya berputar di segolongan yang kaya diantara kamu.. (QS Al Hasyr : 7).
Meskipun Qirad untuk modal pencetakan Dinar seperti tersebut diatas jelas boleh; tentu kita juga harus mengembangkan Qirad untuk membiayai usaha-usaha sektor riil yang lain. Insyaallah kedepannya kita akan juga tawarkan program-program Qirad untuk business riil yang sangat dibutuhkan untuk umat saat ini yang menyangkut pangan, pengobatan, energi dan lain-lain.
Semoga setiap langkah yang kita tempuh selalu dalam petunjuk dan hidayahNya
Pertama adalah mengenai jual beli uangnya dahulu; atau dalam Islam disebut Al- sharf . Banyak sekali dasar hukum yang menguatkan bahwa jual beli uang ini boleh dalam Islam - dengan syarat-syarat tertentu. Dewan Syariah Nasional (DSN) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan telah mengeluarkan fatwanya yaitu fatwa no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
Dalam fatwa tersebut DSN-MUI menghalalkan jual beli uang dengan dasar antara lain sbb:
Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)’ (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”.
Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: “(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”
Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: “Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
Ijma. Ulama sepakat (ijma’) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut antara lain :
1).Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2).Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3).Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4).Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Nah sekarang kita sudah tahu bahwa jual beli uang - asal dilakukan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan yang syar'i tersebut diatas adalah hukumnya boleh - atau halal.
Inilah indahnya agama ini, bayangkan kalau jual beli uang haram hukumnya - bagaimana kita bisa belanja di Arab Saudi waktu pergi haji atau umrah kalau ini dilarang ?.
Sesuatu hal yang halal diperdagangkan oleh seseorang, maka akan halal pula apabila dilakukan secara kerjasama oleh beberapa orang.
Contoh kerjasama ini adalah yang satu memiliki modal tetapi nggak tahu bagaimana memutarnya, yang lain memiliki kemampuan usaha tetapi modalnya terbatas - apa tidak boleh mereka bekerja sama untuk tujuan hal yang dihalalkan tersebut diatas ? tentu boleh. Bahkan dicontohkan dalam Islam antar lain dalam bentum Qirad atau Mudharabah.
Contoh sederhananya kalau saya membuka AL-Sharf di Mekkah dan Madinah untuk melayani jemaah haji/umrah dari Indonesia agar mereka mendapatkan layanan yang baik dan adil ketika menukarkan uangnya disana , apakah ini halal ? Insyaallah halal - kalau nggak halal tentu penukaran uang disana sudah pada ditutup oleh pemerintah Arab Saudi. Kemudian kalau modal saya terlalu sedikit untuk melaksanakan niat tersebut, kemudian saudara-saudara saya yang lebih banyak modalnya memodali saya dengan bagi hasil (Qirad/Mudharabah) - apakah ini tidak boleh ? tentu insyaallah juga boleh.
Demikian pula halnya dengan pencetakan Dinar; saat ini sudah sangat besar kebutughan masyarakat untuk memiliki mata uang yang adil - yaitu Dinar dan Dirham; tetapi upaya mencetak Dinar dan Dirham dalam jumlah besar ini terkendala oleh modal. Nah apakah tidak boleh saya mengumpulkan sedikit demi sedikit kekuatan modal umat - untuk secara bersama-sama mencetak uang Dinar dan Dirham kita ?. Tentu insyaallah inipun boleh, karena siapa yang berani mengharamkan apa yang di halalkan Allah melalui ayat dan hadits-hadits tersebut diatas ?.
Selain dasar hukum tersebut diatas, manfaat program Qirad untuk pencetakan Dinar ini sudah subhanallah dampaknya. Kalau sebelum ada program ini, pembeli satu Dinar hanya menggerakkan satu satuan ekonomi - yaitu tercetaknya satu keping Dinar. Maka dengan program Qirad, satu keping Dinar yang dijual ke Rupiah, kemudian Rupiahnya dipakai untuk mencetak keping Dinar berikutnya, dijual lagi ke Rupiah, dipakai mencetak keping Dinar berikutnya --- maka modal yang tadinya hanya cukup untuk mencetak satu keping Dinar - sekarang menjadi cukup untuk mencetak 6 sampai 12 Dinar lainnya...; inilah salah satu hikmahnya mengapa dalam Islam kekayaan harus berputar --jangan sampai harta itu hanya berputar di segolongan yang kaya diantara kamu.. (QS Al Hasyr : 7).
Meskipun Qirad untuk modal pencetakan Dinar seperti tersebut diatas jelas boleh; tentu kita juga harus mengembangkan Qirad untuk membiayai usaha-usaha sektor riil yang lain. Insyaallah kedepannya kita akan juga tawarkan program-program Qirad untuk business riil yang sangat dibutuhkan untuk umat saat ini yang menyangkut pangan, pengobatan, energi dan lain-lain.
Semoga setiap langkah yang kita tempuh selalu dalam petunjuk dan hidayahNya
Labels: Al - Sharf; Qirad











8 Comments:
Assalaamu'alaikum. Setelah membaca buku tentang dinar karangan pak sufyan al jawi, saya langsung membeli beberapa keping dinar. tapi saya masih agak ragu apakah halal transaksi penjualan dinar/dirham? maksud saya begini, ketika kita menukarkan rupiah dengan dinar/dirham tentunya kita membeli dengan harga jual dari wakala, tetapi ketika kita menjual kita mendapatkan harga beli dari wakala. nah bukankah seharusnya jika pada hari itu harga 1 dinar (misalnya) Rp.1.200.000, maka 1 keping dinar itu dijual maupun dibeli oleh wakala haruslah seharga tersebut, karena harga keping dinar pada hari itu adalah Rp.1.200.000? sebab jika dibedakan antara harga jual dengan harga beli bukankah berarti bahwa wakala tersebut membuat dua patokan harga yang berbeda untuk harga jual dan harga beli, padahal yang ditukar adalah keping yang sama (standar kepingan dinar)?
mohon jawabannya, terimakasih. moga Allah membalas kebaikan bapak atas jawabannya.
Pertanyaan yang bagus Pak/Bu Evron,
Masalahnya adalah kalau harga beli dengan harga jual harus sama – lantas pedagangnya mendapatkan apa Pak ?; lebih lanjut kalau kalau harga jual dan harga beli sama maka tidak akan ada insentif pemodal untuk memfasilitasi pengadaan Dinar yang dibutuhkan masyarakat ini.
Inilah bijaksananya Islam mendorong perdagangan; esensi perdagangan adalah orang membeli kemudian menjualnya kembali dengan keuntungan yang wajar. Dan ini untuk uang-pun boleh seperti di hadits yang saya jelaskan di artikel ini – asal dari jenis yang berbeda
Lebih jelas lagi adalah hadits shahih dibawah ini yang menjelaskan keuntungan perdagangan itu terjadi dari selisih hara beli dan harga jual :
”Ali bin Abdullah menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, Syahib bin Gharqadah menceritakan kepada kami, ia berkata : saya mendengar penduduk bercerita tentang ’Urwah, bahwa Nabi S.A.W memberikan uang satu Dinar kepadanya agar dibelikan seekor kambing untuk beliau; lalu dengan uang tersebut ia membeli dua ekor kambing, kemudian ia jual satu ekor dengan harga satu Dinar. Ia pulang membawa satu Dinar dan satu ekor kambing. Nabi S.A.W. mendoakannya dengan keberkatan dalam jual belinya. Seandainya ‘Urwah membeli tanahpun, ia pasti beruntung” (H.R.Bukhari)
Jadi jelas kan pak, bahwa membeli untuk suatu barang kemudian menjual barang yang sama dengan harga yang berbeda adalah syah; tanpa ini perdagangan tidak akan terjadi.
Betul Pak Iqbal
Terima kasih atas pencerahannya
Salam
Sellbuydinar.blogspot
terimakash atas jawabannya pak, maklum saya masih agak awam dengan masalah investasi dinar dirham.
Saya ada 2 pertanyaan lagi pak:
1. apakah hanya negara Indonesia (dalam hal ini diterbitkan oleh PT. Logam Muia)saja yang memfasilitasi transaksi jual beli dinar dirham? apakah ada negara selain Indonesia yang melakukan pencetakan dan jual beli dinar dirham ini?
2. ketika saya mengenalkan konsep investasi dinar dirham ini kepada paman, beliau bertanya, bagaimana status hukum wakala2 yang ada di Indonesia, apakah berada dibawah payung lembaga hukum Indonesia? karena beliau masih agak khawatir kalau2 misalnya beliau berinvestasi dinar dalam jumlah cukup besar, kemudian suatu saat karena ada keperluan beliau menjual dinar2 tersebut, ternyata wakala tidak memiliki dana untuk membelinya, mungkinkah ini terjadi?dan bagaimana penjelasannya.
terimakasih banyak atas kebaikan pak Iqbal menjawab pertanyaan saya, moga bermanfaat buat pembaca lainnya juga.
Transaksi Islamic Gold Dinar tidak hanya di Indonesia, di Malaysia juga ada Dinar yang diterbitkan oleh Islamic Mint - Malaysia; di Dubai ada e-Dinar ; bahkan di Hongkong dan Australia-pun ada perdagangan Dinar ini.
Di Indonesia kebetulan hanya Logam Mulia yang mmiliki bahan dan sekaligus kemampuan untuk mmproduksi koin berstandar internasional dalam kadar dan berat-nya. Produk Dinar - Logam Mulia ini juga disertifikasi oleh London Bullion Market Association (LBMA) - jadi insyaallah terpercaya secara internasional untuk kadar karat dan beratnya.
Saya tidak ada hubungannya dengan Wakala-Wakala yang ada di Indonesia - jadi saya tidak tahu badan hukum apa yang memayungi mereka.
GeraiDinar sendiri melaksanakan jual beli dinar ini dengan pendekatan yang sangat sederhana - yaitu pendekatan Toko Emas. Di system hukum Indonesia - Dinar diperlakukan sama dengan emas perhiasan; jadi toko emas biasa syah memperjual belikannya di system hukum Indonesia.
Jadi GeraiDinar memiliki ijin resmi berupa SIUP toko emas; hanya dagangan kita fokus pada koin emas yang namanya Dinar.
Sebagaimana toko emas pada umumnya, mereka menjual - tanpa harus berkewajiban membeli kembali seluruh emas yang pernah dijualnya; soalnya kalau demikian - berapapun modal yang diperlukan bisa nggak cukup.
Tetapi karena yang dibeli konsumen adalah emas - bersertifikat Logam Mulia lagi, insyaallah dijual kemanapun akan laku.
Berdasarkan harga jual terbaiknya dari konsumen yang ingin menjual Dinarnya - maka ada 4 lapisan pembeli yang bisa membeli kembali Dinar ini yaitu yang terbaik adalah sesama pengguna Dinar; kemuduan kedua di jual ke Gerai Dinar; ketiga di jual ke Logam Mulia atau atau alternatif terakhir dijual ke Toko Emas.
Dijual sesama pengguna pada umumnya memiliki harga terbaik karena tidak harus mengalokasikan pajak. (beda harga jual/beli bisa hanya 2% atau kurang).
Di jual ke Gerai Dinar kembali merupakan pilihan kedua, karena Gerai Dinar harus mengalokasikan pajak. jadi beda harga jual/beli adalah 4%.
Selama ini dua option ini selalu mampu menyerap kembali Dinar yang dilepas masyarakat; namun seandainya tidak - maka Logam Mulia atau Toko emas-toko Emas insyaallah juga bisa menjadi tambahan alternatif pembeli.
Wassalam,
Assalaamu'alaikum
Pak Iqbal, blog yang menarik dan mencerahkan dalam hal investi, apalagi disertai landasan hukum yang shahih. Yang ingin saya tanyakan adalah, apakah kita bisa menjual dinar Logam Mulia itu ke luar negeri? Apakah dengan sertifikasi London itu terus bisa berlaku internasional dan bagaimana dengan harga jual belinya? terima kasih.
Assalaamu'alaikum
Pak Iqbal, blog yang bagus dan mencerahkan. Pertanyaan saya, apakah dinar Logam Mulia ini bisa di jual ke luar negeri karena sudah bersertifikat London?
Waalaykum Salam pak Zaid;
Dinar menjadi uang univeral selama lebih dari 1400 tahun dalam zaman keemasan Islam sejak rasulullah sampai kekhalilifahan Utsmaniah (1923); juga 600 tahun sebelumnya menjadi uang sejak zaman Julius kaisar - jadi total sudah lebih dari 200 tahun Dinar menjadi uang dunia.
Masyalahnya sekarang tidak ada satupun negara di dunia menggunakan uang Dinar Emas ini - karean prakarsa IMF melarangnya.
Namun sebagai unit penyimpan nilai; Dinar karena berupa emas diakui di seluruh dunia - baik bersertifikat maupun tidak ; asal bisa dikbuktikan keasliannya/benar-benar emas.
Apaila Bapak pergi ke Mekah atau Medinah; bapak bisa mampir toko emas dan menanyakan adakah koin Dinar ?' maka mereka akan menunjukkan kepingan-kepingan emas Dinar, tanpa sertifikat, tanpa kejelasan siapa yang membuatnya - tetapi orang membeli karena percaya bahwa yang dibelinya emas.
Jadi Dinar kita bukan hanya emas, tetapi juga emas yang telah ada pihak lain yang mensertifikasinya yaitu Logam mulia dibawah pengawasan mutu KAN dan LBMA.
Insyaallah kualitasnya terjaga; lebih dari itu di GeraiDinar kita juga memiliki alat berteknologi tinggi XRay untuk bisa mengecek kandungan emas dalam bentuk apapun.
Wassalamualaykum,
Iqbal
Post a Comment
Links to this post:
Create a Link
<< Home