Cara Memproduktifkan Dinar Anda...
Alhamdulillah sejak saya menulis tentang cara memproduktifkan Dinar yang sudah dimiliki oleh nasabah-nasabah kami pada artikel Langkah Berikutnya Dari Pengenalan Dinar , kami memperoleh response yang subhanallah banyaknya.
Namun karena ini hal baru bagi kita semua, pertanyaan-pertanyaan yang timbul seputar program Qirad ini juga tidak semuanya mudah saya jelaskan atau tidak semuanya mudah dimengerti. Untuk membantu penjelasan tersebut, berikut saya tampilkan illustrasi grafis-nya untuk program ini. Maaf illustrasi ini saya buat dalam bahasa Inggris agar saya tidak dua kali kerja, karena memenuhi permintaan pembaca kami - blog ini sekarang juga mulai tampil dalam dua bahasa.

Penjelasannya dalam bahasa Indonesia adalah sebagai berikut :
1) Apabila Anda tertarik mengqiradkan Dinar Anda; Anda dapat menyerahkan Dinar Anda kepada kami atau didaftarkan kepada kami bahwa Dinar Anda tersedia untuk diperdagangkan. Tidak perlu ragu, perdagangan emas/Dinar dengan Rupiah ini boleh berdasarkan Hadits yang diriwayatkan oleh seluruh perawi besar kecuali Al-Bukhari yang berbunyi, dari ’Ubadah ibn Al-Samid: ”Emas dengan Emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, beras gandum dengan beras gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama banyak, dari tangan ke tangan, apabila jenis yang dipertukarkan berbeda, maka perdagangkan semau kamu asal dari tangan ke tangan” . Yang tidak boleh adalah perdagangan uang dari jenis yang sama (misalnya Rupiah dengan Rupiah) tetapi dengan jumlah yang berbeda - karena ini berarti Riba.
2) Setelah Dinar kami terima atau ada dicatatan Gerai Dinar, maka Dinar mulai diperdagangkan dan pembeli membayar dengan uang Rupiahnya ke Gerai Dinar
3) Dari uang Rupiah hasil penjualan Dinar, Gerai Dinar memesan Dinar kembali ke Logam Mulia.
4) Setelah Logam Mulia selesai memproduksi dan menyerahkan ke Gerai Dinar, Gerai Dinar mengambil sebagian kelebihan-nya untuk alokasi pajak netto (selisih antara pajak keluaran dan pajak masukan), biaya operasi dan biaya penganguktan/asuransi yang jumlahnya kurang lebih 3 %
5) Hasil bersih setelah dikurangi biaya-biaya di butir 4 ; misalnya sekitar 2% ; maka yang 2 % inilah yang dibagi dua antara pemilik modal Qirad dan Gerai Dinar.
6) Modal Qirad dan bagi hasil-nya diserahkan kembali ke pemilik modal; atau apabila disepakati kedua belah pihak dapat diputar kembali untuk putaran perdagangan berikutnya.
Begitu seterusnya sehingga Dinar Anda terjaga dalam Dinar sekaligus juga tumbuh melalui perdagangan yang diijinkan dan bukan melalui Riba yang dilarang.
Baca Juga Tulisan Saya Berikutnya :
1. Qirad Untuk Pengembangan Ekonomi Umat.
2. Mengenal Lebih Jauh Tentang Qirad.
Namun karena ini hal baru bagi kita semua, pertanyaan-pertanyaan yang timbul seputar program Qirad ini juga tidak semuanya mudah saya jelaskan atau tidak semuanya mudah dimengerti. Untuk membantu penjelasan tersebut, berikut saya tampilkan illustrasi grafis-nya untuk program ini. Maaf illustrasi ini saya buat dalam bahasa Inggris agar saya tidak dua kali kerja, karena memenuhi permintaan pembaca kami - blog ini sekarang juga mulai tampil dalam dua bahasa.

Penjelasannya dalam bahasa Indonesia adalah sebagai berikut :
1) Apabila Anda tertarik mengqiradkan Dinar Anda; Anda dapat menyerahkan Dinar Anda kepada kami atau didaftarkan kepada kami bahwa Dinar Anda tersedia untuk diperdagangkan. Tidak perlu ragu, perdagangan emas/Dinar dengan Rupiah ini boleh berdasarkan Hadits yang diriwayatkan oleh seluruh perawi besar kecuali Al-Bukhari yang berbunyi, dari ’Ubadah ibn Al-Samid: ”Emas dengan Emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, beras gandum dengan beras gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama banyak, dari tangan ke tangan, apabila jenis yang dipertukarkan berbeda, maka perdagangkan semau kamu asal dari tangan ke tangan” . Yang tidak boleh adalah perdagangan uang dari jenis yang sama (misalnya Rupiah dengan Rupiah) tetapi dengan jumlah yang berbeda - karena ini berarti Riba.
2) Setelah Dinar kami terima atau ada dicatatan Gerai Dinar, maka Dinar mulai diperdagangkan dan pembeli membayar dengan uang Rupiahnya ke Gerai Dinar
3) Dari uang Rupiah hasil penjualan Dinar, Gerai Dinar memesan Dinar kembali ke Logam Mulia.
4) Setelah Logam Mulia selesai memproduksi dan menyerahkan ke Gerai Dinar, Gerai Dinar mengambil sebagian kelebihan-nya untuk alokasi pajak netto (selisih antara pajak keluaran dan pajak masukan), biaya operasi dan biaya penganguktan/asuransi yang jumlahnya kurang lebih 3 %
5) Hasil bersih setelah dikurangi biaya-biaya di butir 4 ; misalnya sekitar 2% ; maka yang 2 % inilah yang dibagi dua antara pemilik modal Qirad dan Gerai Dinar.
6) Modal Qirad dan bagi hasil-nya diserahkan kembali ke pemilik modal; atau apabila disepakati kedua belah pihak dapat diputar kembali untuk putaran perdagangan berikutnya.
Begitu seterusnya sehingga Dinar Anda terjaga dalam Dinar sekaligus juga tumbuh melalui perdagangan yang diijinkan dan bukan melalui Riba yang dilarang.
Baca Juga Tulisan Saya Berikutnya :
1. Qirad Untuk Pengembangan Ekonomi Umat.
2. Mengenal Lebih Jauh Tentang Qirad.
Labels: bagi hasil, modal, pajak, Qirad















9 Comments:
Pak Iqbal,
Berapa dinar syarat minimum untuk meng-qirad-kan ?
Assalammu'alaikum Pak Iqbal,
Untuk ikut dalam system Qirad Dinar tersebut, adakah persyaratan jumlah minimum Dinar-nya ?
Wassalam,
arynur
Karena ini program pengenalan dinar sekaligus konsep ekonomi Islam dengan Qirad/Mudharabah, kita tidak batasi minimumnya agar bisa diikuti oleh seluas mungkin kalangan.
Tetapi karena satuan terkecil yang kita perdagangkan adalah 1 Dinar, maka boleh juga dibilang minimum Dinar yang boleh di Qiradkan di Gerai Dinar adalah 1 Dinar.
Wassalam,
Iqbal
Maksudnya, investor mengambil keuntungan (dalam rupiah) setiap putaran transaksi Pak?
Maaf, masih kurang mengerti.
*M.RIDHO
Kalau bagi hasil keuntungan yang masih berupa pecahan - misalnya 0.15 Dinar mau diambil - tentu diberikan dalam nilai rupiah mengukuti harga jual yang berlaku saat itu.
Namun kalau keuntungan ini diakumulir dan terus diperdagangkan, maka nilai ini disimpan tetap dalam nilai Dinar - sehingga mencapai nilai yang bulat dalam dinar , 1 Dinar, 2 Dinar dst ketika mau diambil.
Apabila qirad berakhir dan ada pecahan nilai bagi hasil misalnya 2.15 Dinar ; maka yang 2 Dinar diberikan dalam bentuk 2 keping Dinar yang 0.15 dikonversikan menjadi Rupiah pada nilai jual saat itu.
Mudah-mudahan jelas ya Pak..
Pak Iqbal,
Berapa lama minimal kontrak jika saya kan meng Qirad kan Dinar.
Kalo tidak salah tangkap, prisipnya Qirad ini mirip dengan reksadana yah Pak? Gerai dinar bertindak seolah2 sebagi manager investasi
--mulia--
Untuk menyebar luaskan konsep Islam ini, kita tidak batasi minimumnya Pak, 1 Dinar-pun boleh.
Ini bukan kayak reksadana Pak...nanti saya disalahkan BAPEPAM-LK karena untuk jual reksadana harus seijin mereka.
Yang saya lakukan sederhana saja, ibaratnya bapak punya jeruk - pingin dijual, tetapi nggak tahu jualnya kemana - maka bapak titipkan ke saya untuk menjualkannya dan Bapak membagi keuntungannya dengan saya setelah biaya-biaya dihitung, maka saya juallah jeruk tersebut.
Bapak-pun mengamanahkan agar uang penjualan jeruk dibelikan jeruk lagi, agar asset Bapak tetap berupa jeruk karena jeruk lebih berharga dari uang kertas...
Demikianlah prinsipnya , hanya jeruknya saya ganti dengan Dinar...yg dimata hukum Indonesia dihukumi sama dengan jeruk (sama-sama komoditi)...
Penitipan sapi (maro) di kampung-pun megikuti cara ini.. , penitipan dagangan hasil bumi...di pasar juga ada yang mengikuti cara ini...jadi insyaallah nggak ada yang saya langgar dalam hukum Indonesia...
Pada saat yang bersamaan secara syariah saya mengikuti ketentuan yang di syariatkan yaitu Qirad atau Mudharabah...
Maaf, bukan meragukan pak Iqbal... cuma saya mau tau.., kalau seandainya nanti banyak yang mengQirad-kan dinarnya pada Pak Iqbal.., contoh : ada 100 yang berpikiran sama ingin meng-Qiradkan hanya 5 dinar pada bapak.., apa bapak sanggup meng-handle semuanya secara manual & simultan, terus bagai mana urutan yang di jual duluan... apa first in first out terus bagaimana cara bapak membagi hasilnya apa setiap keuntungan 1% sebagai Sahibul Mal di bagi rata untuk 100 orang sesuai contoh tadi..
Sekali lagi maaf kalo pertanyaan-nya kurang berkenan di hati..
Terima Kasih
Tidak masalah pak, Pertanyaan bapak baik dan konstruktif.
Memang awalnya program Qirad ini hanya kami tujukan ke pemodal menengah dengan modal minimal 20 Dinar; namun saya dikritik kawan-kawan kalau ini yang saya lakukan maka sekali lagi ekonomi berpihak pada yang kuat.
Karena Qirad ini baik untuk pemodal kecil maupun besar sekaligus, maka kita buka juga dengan tanpa batasan modal minimum.
Memang bersamaan dengan ini system terus kami kembangkan dan sempurnakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Insyaallah sekarang-pun sudah tidak lagi manual; bahkan pemodal dapat mengikuti perkembangan modal dan bagi hasilnya via sms gateway yang terus kita sempurnakan.
Insyaallah kami akan terus belajar dan menyempurnakan solusi ini bersama-an dengan meluasnya Dinar di masyarakat.
Salam
Post a Comment
Links to this post:
Create a Link
<< Home