Gold Dinar to
Buy Dinar etc.
 
Daftar Harga Gerai Dinar
   15 - Mar - 2010 Jam 18 : 30  
  (Rupiah/Unit)
Item Jual Beli
Dinar/Dirham
Dinar 1,409,930 1,353,533
Dirham 36,185 34,738
Emas *
24 K 326,705 313,637
22 K 299,479 281,511
20 K 272,254 250,474
18 K 245,029 220,526
   
*Diluar Biaya Cetak

Catatan:
1. Penjelasan Harga Emas/Dinar di Gerai Dinar

2. Jam Transaksi : 07:00 - 17:00 BBWI (Kecuali Hari Libur)

GoldCheck; Emas Pro Pastikan dan Produktifkan

Tuesday, February 12, 2008

Mata Uang dan Kedaulatan Negara...

Meskipun dari survey yang saya adakan lewat poll di sidebar blog ini subjek ekonomi dan politik dunia tidak terlalu menjadi perhatian pengunjung, sekali-sekali pingin juga saya menulis yang agak terkait dengan ekonomi dan politik ini. Terutama terkait dengan tulisan saya kemarin tentang IMF yang akan menjual(sebagian) emasnya.

Kehilangan KedaulatanKita sebagai bangsa yang merdeka telah memiliki pengalaman yang begitu pahit, bahwa karena kita tidak menggunakan mata uang yang benar-benar memiliki nilai intrinsik seperti Dinar dan Dirham, mata uang kita begitu mudah hancur atau dihancurkan.

Dampak kehancuran mata uang ini tidak berhenti disini, yang paling menyedihkan adalah kita benar-benar bisa kehilangan kedaulatan atas negeri ini – minimal kedaulatan ekonomi.

Sebagian besar kita masih ingat, bagaimana pada tanggal 15 Januari 1998, Presiden Republik ini waktu itu harus mengikuti kemauan IMF dengan menanda tangani 50 butir kesepakatan. Di butir-butir tersebut-lah Indonesia semakin kehilangan kedaulatan ekonominya. Berikut adalah sebagian kecil dari butir-butir kesepakatan dengan IMF (International Monetary Fund) yang menunjukkan bahwa kedaulatan ekonomi dan moneter itu lepas dari tangan kita :

1. Pemerintah diharuskan membuat Undang-Undang Bank Indonesia yang otonom, dan akhirnya pemerintah memang membuat undang-undang yang dimaksud, maka lahirlah Undang-undang no 23 tahun 1999 Tentang Bank Indonesia. Pertanyaannya adalah, seandainya Indonesia masih berdaulat mengapa untuk membuat Undang-Undang yang begitu penting harus dipaksakan oleh pihak asing ?. Kalau Undang-Undangnya dipaksakan oleh pihak asing – yang diwakili oleh IMF waktu itu, terus untuk kepentingan siapa Undang-Undang ini dibuat ?. Dalam salah satu pasal Articles of Agreement of the IMF (Arcticle V section 1) memang diatur bahwa IMF hanya mau berhubungan dengan bank sentral dari negara anggota, lahirnya Undang-Undang no 23 tersebut tentu sejalan dengan kemauan IMF. Lantas hal ini menyisakan pertanyaan besar – siapa yang mengendalikan uang di negeri ini ?. Dengan Undang-undang ini Bank Indonesia memang akhirnya mendapatkan otonominya yang penuh, tidak ada siapapun yang bisa mempengaruhinya (Pasal 4 ayat 2) termasuk Pemerintah Indonesia. Tetapi ironisnya justru Bank Indonesia tidak bisa lepas dari pengaruh IMF karena harus tunduk pada Articles of Agreement of the IMF seperti yang diatur antara lain dalam beberapa contoh pasal-pasal berikut :

a. Article V Section 1, menyatakan bahwa IMF hanya berhubungan dengan bank sentral (atau institusi sejenis, tetapi bukan pemerintah) dari negara anggota.
b. Article IV Section 2, menyatakan bahwa sebagai anggota IMF harus mengikuti aturan IMF dalam hal nilai tukar uangnya, termasuk didalamnya larangan menggunakan emas sebagai patokan nilai tukar.
c. Article IV Section 3.a., menyatakan bahwa IMF memiliki hak untuk mengawasi kebijakan moneter yang ditempuh oleh anggota, termasuk mengawasi kepatuhan negara anggota terhadap aturan IMF.
d. Article VIII Section 5, menyatakan bahwa sebagai anggota harus selalu melaporkan ke IMF untuk hal-hal yang menyangkut cadangan emas, produksi emas, export import emas, neraca perdagangan internasional dan hal-hal detil lainnya.

Pengaruh IMF terhadap kebijakan-kebijakan Bank Indonesia tersebut tentu memiliki dampak yang sangat luas terhadap Perbankan Indonesia karena seluruh perbankan di Indonesia dikendalikan oleh Bank Indonesia. Dampak lebih jauh lagi karena perbankan juga menjadi tulang punggung perekonomian, maka perekonomian Indonesiapun tidak bisa lepas dari pengaruh kendali IMF. Butir-butir sesudah ini hanya mendambah panjang daftar bukti yang menunjukkan lepasnya kedaulatan ekononomi itu dari pemimpin negeri ini.

2. Pemerintah harus membuat perubahan Undang-Undang yang mencabut batasan kepemilikan asing pada bank-bank yang sudah go public. Inipun sudah dilaksanakan, maka ramai-ramailah pihak asing menguasai perbankan di Indonesia satu demi satu sampai sekarang.
3. IMF pula yang mendorong merger empat bank pemerintah menjadi satu dan mendorong satu lagi bank pemerintah untuk go publik. Apa manfaatnya bagi IMF langkah ini, tentu kawan-kawan yang bergerak di dunia perbankan lebih tahu.
4. Pemerintah Indonesia harus secara bertahap menurunkan tariff pajak untuk produk pertanian non-pangan dari luar sampai akhirnya tercapai maksimum pajak 10 %. Ini tentu akan membuat produk pertanian non-pangan asing menjadi sangat kompetitif di pasar ini dan dapat menyingkirkan produk local sejenis.
5. Pemerintah harus menurunkan tariff bahan kimia, baja, metal dan alat-alat perikanan sampai dikisaran 5%-10%. Mirip dengan no 4, produsen lokal pelan-pelan bisa tersingkir oleh pemain asing.
6. Pemerintah harus menurunkan pajak export untuk kayu gelondongan, kayu gergajian, rotan dan mineral maximum pada angka 30%. Dampak dari hal ini adalah berpindahnya proses yang memberi nilai tambah dari dalam negeri ke luar negeri. Indonesia dikeruk hasil hutan dan mineralnya dengan nilai tambah yang minimal, nilai tambah yang lebih besar dinikmati oleh para pemain asing.
7. Pemerintah harus mencabut larangan export minyak sawit dan boleh menggantinya dengan pajak export maximum 40 %. Minyak goreng yang sangat dibutuhkan oleh penduduk negeri ini, yang waktu itu sempat langka – justru harus di export lagi-lagi untuk kepentingan pihak asing – dimana lagi mereka bisa memperoleh minyak sawit yang masih murah ?.
8. Pemerintah harus menambah saham yang dilepas ke publik dari Badan Usaha Milik Negara, minimal hal ini harus dilakukan untuk perusahaan yang bergerak di telekomunikasi domestik maupun internasional. Diawali kesepakatan dengan IMF inilah dalam waktu yang kurang dari lima tahun akhirnya kita benar-benar kehilangan perusahaan telekomunikasi kita yang sangat vital yaitu Indosat.

Hal-hal tersebut diatas, baru 8 dari 50 butir kesepakatan pemerintah Indonesia dengan IMF. Namun dari contoh-contoh ini, dengan gamblang kita bisa membaca begitu kentalnya kepentingan korporasi asing besar, pemerintah asing dan institusi asing (yang oleh John Perkins disebut sebgai korporatokrasi ) yang mendiktekan kepentingan mereka ketika kita dalam posisi yang sangat lemah, yang diawali oleh kehancuran atau penghancuran nilai mata uang Rupiah kita.

Penjajahan ekonomi ala IMF ini mirip dengan catatan sejarah kita 400 tahun lalu, berikut petikannya :

Pada abad ke-17 dan 18 Hindia-Belanda tidak dikuasai secara langsung oleh pemerintah Belanda namun oleh perusahaan dagang bernama Perusahaan Hindia Timur Belanda (bahasa Belanda: Verenigde Oostindische Compagnie atau VOC). VOC telah diberikan hak monopoli terhadap perdagangan dan aktivitas kolonial di wilayah tersebut oleh Parlemen Belanda pada tahun 1602. Markasnya berada di Batavia, yang kini bernama Jakarta.
Tujuan utama VOC adalah mempertahankan monopolinya terhadap perdagangan rempah-rempah di Nusantara. Hal ini dilakukan melalui penggunaan dan ancaman kekerasan terhadap penduduk di kepulauan-kepulauan penghasil rempah-rempah, dan terhadap orang-orang non-Belanda yang mencoba berdagang dengan para penduduk tersebut. Contohnya, ketika penduduk Kepulauan Banda terus menjual biji pala kepada pedagang Inggris, pasukan Belanda membunuh atau mendeportasi hampir seluruh populasi dan kemudian mempopulasikan pulau-pulau tersebut dengan pembantu-pembantu atau budak-budak yang bekerja di perkebunan pala.
VOC menjadi terlibat dalam politik internal Jawa pada masa itu, dan bertempur dalam beberapa peperangan yang melibatkan pemimpin Mataram dan Banten.


Jadi kehilangan kedaulatan dibidang ekonomi yang kita alami sekarang sebenarnya hanya pengulangan sejarah yang pernah terjadi di Indonesia empat abad silam, secara visual kehilangan kedaulatan ini seolah tercermin dari foto yang menghiasi halaman media masa setelah kesepakatan tersebut ditanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia didepan petinggi IMF saat itu - Michel Camdessus.

Labels: , , ,

0 Comments:

Post a Comment

Links to this post:

Create a Link

<< Home