24 hours international gold price to understand gold Dinar price trend
Current Gold & Silver Price to Calculate Dinar and Dirham Price
Harga Dinar emas Sekarang - Current Gold Dinar Price ENGLISH VERSION

Dinar Islam adalah Emas 22 Karat seberat 4.25 gram.

Dirham Islam adalah Perak Murni seberat 2.975 gram.
Harga Dinar Sebulan Terakhir - Gold Dinar Price in the Last 30 days Trend harga Dinar 1 bulan terakhir.

Mengenal Dinar dan Dirham Islam

Peluang Investasi Dengan Dinar Anda
Harga Dinar Islam 2 Bulan Terakhir - The Last 60 days gold Dinar Price Qirad/Mudharabah Untuk Dinar Anda

Trend harga Dinar 2 bulan terakhir.

Dinar di Kota-Kota Besar Indonesia

Friday, January 25, 2008

Maaf Harga Dinar Harus Naik Lagi....

Permintaan maaf ini saya sampaikan karena kemarin beberapa teman berencana membeli Dinar, namun karena sudah sore dan bahkan sampai malam - maka kita sarankan untuk menunggu sampai besok pagi (maksudnya pagi ini). Eh ternyata dalam perdagangan tadi malam (waktu Jakarta) dan kemarin siang sampai sore waktu New York - harga emas terus merangkak naik sampai mencapai angka US$ 913.70 /troy oz ketika artikel ini ditulis.

Pemicu kenaikan ini tetap terkait dengan daya beli Dollar yang terus menurun atau dipersepsikan akan terus menurun. Setelah turun 3/4 point dua hari lalu, Federal Reserve masih akan rapat rutinnya dalam minggu depan. Pasar yang suka berspekulai (kita tidak berspekulasi) memperkirakan Federal Reserve akan menurunkan lagi suku bungannya antara 1/2 point sampai 3/4 point. Spekulasi pasar inilah yang mendorong harga emas naik. Artinya harga emas yang berarti juga harga Dinar tentu sangat mungkin juga turun apabila spekulasi pasar tidak terbukti minggu depan.

Perlu saya jelaskan disini, bahwa apapun yang saya tulis di blog ini adalah analisa saya pribadi terkait dengan perkembangan pasar. Saya tidak bertanggung jawab atas kerugian ataupun juga keuntungan yang diperoleh pembaca yang menggunakan analisa saya untuk menjual atau membeli Dinar. Saya mengungkapkan seluruh fakta yang ada, pembaca atau pembeli Dinar juga perlu memahami sendiri seluruh fakta yang ada tersebut.

Lebih jauh perlu juga saya jelaskan, bahwa saya tidak menentukan harga Dinar. Sebagai pedagang yang sangat kecil di belantara bisnis emas dunia, saya hanya berusaha menyesuaikan dengan harga pasar se up-todate mungkin sehingga para pembaca dan pembeli Dinar bisa memperoleh harga yang sesuai dengan kondisi pasar yang sedang berjalan. Jadi harga yang selalu saya sampaikan di blog ini maupun di sms gateway EzyOne (nomor dan cara registrasinya disamping) adalah harga kalau saya menjual atau membeli Dinar. Orang lain harganya bisa beda, karena beda waktu penentuan harga dan beda struktur biaya.

Cara penentuan harga Dinar sendiri bukan rahasia, semua orang boleh tahu. Bahkan cara memperhitungkan harga ini bisa dibaca bebas oleh siapa saja di Wikipedia . hanya perlu diketahui bahwa formula harga tersebut belum memperhitungkan biaya cetak, biaya transportasi dan tentu juga pajak - karena di Indonesia koin emas kena pajak.

Harga Dinar ini harus mengikuti mekanisme pasar dan tidak ada seorang pemimpin-pun di dunia yang bisa mendiktekan harga Dinar atau harga emas ini. Dalam Islam menentukan harga diluar mekanisme pasar adalah hal yang terlarang. Berikut saya petikkan dalilnya dari Fiqih Sunnah-nya Sayid Sabiq yang diberi pengantar oleh Imam Hasan Al-Banna :

Ashabus Sunan dengan sanad perawi sahih telah meriwayatkan dari Anas r.a. ia berkata " Orang-orang bertanya kepada Rasulullah SAW :" Wahai Rasulullah SAW; harga-harga barang naik (mahal), tetapkanlah harga-harga untuk kami". Rasulullah lalu menjawab, "Allahlah Penentu harga, Penahan, Pembentang dan Pemberi rizki. Aku berharap tatkala bertemu Allah, tidak ada seorangpun yang meminta padaku tentang adanya kedzaliman dalam urusan darah dan harta."

Jadi kalau junjungan kita saja Nabi Akhir Zaman, tidak mau menentukan harga pasar - apalah saya ini. Saya hanya berusaha berjualan pada harga yang tidak merugi dan klien saya ridlo membelinya. Dalam agama Islam yang adil ini hak pedagang sama dilindunginya dengan hak pembeli. Wallahu a'lam Bis Showab.

0 Comments:

Post a Comment

Links to this post:

Create a Link

<< Home